Bangka, koranindonesiamaju.id – Ditemukan aktifitas jual beli biji timah yang sering disebut (kolektor) yang diduga ilegal di daerah Sungailiat Jalan Nelayan 1, Kecamatan Sungaliat, Kabupaten Bangka, Senin 30/12/2024 sekitar pukul 19.43 wib saat awak media melintasi di Jalan Nelayan 1, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, terlihat ada beberapa orang penambang yang sedang memperjualkan biji timah dari hasil yang mereka tambang.
Kemudian awak media menghampiri salah satu penjual biji timah yang tidak mau disebut namanya, ” Memang benar bang (Wahit) bos yang kami tau yang sering membeli biji timah dari hasil kami menambang dan juga hampir setiap hari kami menjual biji timah kami kepada (Wahit) tersebut bang”ungkapnya.
(Wahit) yang bertempat tinggal di Nelayan 1, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, sepertinya sudah mengangkangi semua peraturan khususnya pertimahan yang ada di Provinsi/Kepualauan Bangka Belitung, disini jelas (Wahit) seolah olah kebal hukum ia merasa selama dalam melakukan kegiatan jual beli biji timah yg diduga ilegal itu tidak pernah tersentuh hukum sama sekali, makanya untuk sampai saat ini aktifitas yang dilakukan (Wahit) tetap berjalan seperti biasa membeli dan mengolah biji timah dari hasil tambang yang tidak tau asal usalnya atau yang diduga ilegal tersebut.
Padahal pemerintah sudah menegaskan kepada para pembeli/penampung yang sering disebut (kolektor) agar tidak membeli biji timah dari penambang yang tidak mengantongi legalitas, namun para kolektor/pembeli biji timah yang diduga ilegal itu tetap saja membandel dan akan dikenakan pidana sesuai UU yang berlaku di negara Republik Indonesia (RI).
kegiatan yang melakukan penampungan dan pengolahan biji timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-Undang No.3 tahun 2020 dengan ancaman pidana paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Adanya aktifitas yang diduga ilegal jual beli biji tersebut, awak media BIN akan terus berupaya mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
(N.Robiansyah)