Oknum Kuasa Pengguna Anggaran Diduga Jadi Dalang Korupsi Dana Bos Di SMKN 5 JEMBER 

  • Bagikan

koranindonesiamaju.id – Jember – Walaupun sudah ada pengawasan serta audit dari pihak pihak terkait, namun tetap ada celah untuk mengelabui mereka, dengan berbagai macam modus yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa pengguna anggaran tersebut.

Seperti yang terjadi di SMKN 5 JEMBER, menurut informasi data yang dapat dipercaya, Rp 8.734.680.000,. dana bos yang diterima dari tahun 2023 sampai 2024, dalam rekapitulasi realisasi Penggunaan dana ada beberapa komponen yang diduga diragukan kebenarannya.

Seperti dalam kegiatan pada komponen:

Komponen nomor (5) Administrasi kegiatan sekolah dari tahun 2023 sampai 2024 sebesar Rp 1.243.282.373,. Setiap tahap selalu di anggarkan dan nilai nya besar.

Komponen nomor (8) Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah dari tahun 2023 Sampai 2024 sebesar Rp 1.039.524.355,. Dana sebesar ini tentu bukan lagi untuk perawatan ringan akan tetapi sudah bisa untuk membuat Ruang Kelas Baru (RKB).

Komponen nomor (12) pembayaran honor dari tahun 2023 sebesar Rp 780.941.600,.

dan tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp 442.100.000,.

tahap 2 sebesar Rp 421.200.000.

Pada tahun 2024 ada 73 orang guru honorer yang mendapatkan SK PPPK pada bulan juli 2024, miris nya dana yang di anggarkan padahal tahun 2024 tahap 2 bukannya berkurang sejumlah guru honorer yang menerima SK malah hanya berkurang beberapa orang saja.

Anggaran ketiga komponen tersebut diduga digelembungkan, oleh oknum kepsek dan beberapa stafnya, untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi, Kepala sekolah SMKN 5 JEMBER, melalui pesan/telepon WhatsApp dengan nomor: +62 821-328X-XXXX, baru baru ini, Mengatakan, “Waalaikumsalam warrohmatullaahi wabarakaatuh

Kami menanggapi terkait draft berita di atas.

Kami menyampaikan terima kasih banyak karena sudah mengkonfirmasi terkait rilis berita di atas. Tanggapan kami adalah sebagai berikut:

1. Berita tentang Mark Up Anggaran Belanja tersebut di atas adalah tidak benar.

2. Judul berita dan isi berita tidak mencerminkan pemberitaan yang berimbang.

3. Hal yang diduga, tidak berdasarkan data kebutuhan dan kondisi sekolah yang nyata.

4. Anggaran terkait administrasi kegiatan sekolah, selain ATK juga ada belanja bahan praktik pembelajaran, workshop dan, pelaksanaan program P5.

5. Terkait perawatan sarana dan prasarana, Sekolah kami dengan luas +- 8Ha, dan sebagian bangunan merupakan bangunan tua membutuhkan perawatan yang banyak untuk perbaikan.

6. Ada bbrp GTT yang lolos P3K, namun jumlah GTT/PTT masih cukup besar”.

Judul berita sudah menggunakan asas praduga tidak bersalah, Terkait benar atau tidaknya bukan sekolah yang bisa memutuskan tapi APH (Aparat Penegak Hukum), kami membuat rilisan menggunakan data pelaporan dana bos yang di laporkan pihak sekolah, terkait anggaran sarana dan prasarana sekolah itu mengacu pada juknis/juklak bos dimana anggaran tersebut hanya untuk perawatan ringan, sedang saja tidak boleh apa lagi berat, dan guru honorer yang lolos p3k sejumlah 73 guru honorer, kenapa anggaran nya di tahun 2024 tahap 2 hanya berkurang beberapa orang saja.

Kepada dinas terkait, Inspektorat, BPK dan APH agar dapat mengaudit, memanggil oknum yang terlibat, pada dugaan korupsi dana bos dari tahun 2023 sampai 2024 di SMKN 5 JEMBER yang beralamatkan: Jl. Brawijaya No.55, Darungan, Jubung, Kec. Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68151, guna untuk memberikan efek jera agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *