Disinyalir Dana Bos SMAN 1 GEGER Tahun 2020 – 2024 di Korupsi 

  • Bagikan

Madiun, koranindonesiamaju.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 GEGER dari tahun 2020-2024 sebesar Rp 7.221.735.000,. Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 4 Komponen yaitu, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Administrasi kegiatan sekolah, Perawatan sarana dan prasarana sekolah, Penyediaan alat multi media pembelajaran.

Pasalnya menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2020 dan 2021 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 3.102.510.000,. komponen yang diduga di mark-up anggaranya yaitu. komponen nomor (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar Rp 261.834.000,.

Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring, sehingga dana yg dianggarkan di SMAN 1 GEGER hingga 200 juta lebih diduga fiktif.

Untuk Administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 – 2024 tahap 1 sebesar Rp 380.354.250,.

Sedangkan pada tahun 2022, 2023 dan 2024 tahap 1 dana yang diterima sebesar Rp 4.119.225.000,. Anggaran yang tidak diyakini kebenarannya adalah komponen nomor (8), Perawatan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 815.789.680,.

Dana sebesar itu bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang diatur pada juknis bos, untuk komponen Sarpras hanya perawatan ringan saja, sedang pun tidak boleh, akan tetapi SMAN 1 GEGER menganggarkan dana selama 3 tahun, 800 juta lebih.

Empat komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi kepala SMAN 1 GEGER yaitu Anim Hadisusanto sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor : +62 812-4981-xxxx, pada hari Kamis (16/12/2024) Tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.

Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2020-2024 di SMAN 1 GEGER yang beralamatkan. Jl. Raya Uteran No. 634, Sumberejo, Geger, Karanganyar, Sumberejo, Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur 63171, diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim+Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *