Diduga Oknum Camat Terbanggi Besar Selewengkan Dana Program Kegiatan Kantor Tahun 2024

  • Bagikan

koranindonesiamaju.id, Lampung Tengah – Praktek penggelembungan anggaran masih saja dilanggengkan di negeri ini. Padahal, mark up jelas merupakan modus laten Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Para pejabat pemerintah sepertinya tidak pernah mau belajar dari kesalahan pengelolaan anggaran masa lalu.

Seperti contoh yang dilakukan oleh oknum Camat Terbanggi Besar, Kab.Lamteng, yang diduga selewengkan dana program penunjang kegiatan kantor dari dana APBD tahun 2024, dengan jumlah sebesar Rp.5.823.807.717 terendus.

Dengan rincian program dan rincian peruntukan penggunaan anggaran, sebagai berikut:

Penyedian gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp. 2.799.166.717.

Sementara dugaan terjadinya praktik korupsi yang dilakukan oknum Camat Terbanggi tersebut terletak pada anggaran program atau kegiatan, seperti:

Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN sebesar Rp. 2.446.240.000.

Administrasi umum perangkat daerah Rp.212.391.000.

Program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum sebesar Rp. 219.000.000.

Modus praktik korupsi yang dilakukan dengan cara melakukan mark up anggaran, memanipulasi laporan SPJ anggaran kegiatan, bahkan terindikasi beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan atau fiktif.

Sementara dari hasil klarifikasi oknum Camat Terbanggi Besar, saat dikonfirmasi terkait dugaan mar up anggaran yang dimaksud menyebut bahwa, dari hasil klarifikasinya dengan bagian bendahara menyimpulkan bahwa kegiatan itu sudah sesuai dengan laporan SPJ yang dibuat.

“Saya sudah tanyakan ke bagian bendahara, dimana apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan yang ada di Spj. Karena anggaran yang kita gunakan itu sudah kita realisasikan kepada masing-masing perangkat seperti, RT, Kaling, yang ada di 3 Kelurahan, Yukum Jaya, Bandar Jaya Timur, dan Bandar Jaya Barat, termasuk bagian Administrasi,” terang Camat Terbanggi Besar, Kamis (20/2/2025).

Tentunya dengan hak jawab yang diberikan oleh oknum Camat itu tidak bisa begitu saja diambil kesimpulan bahwa yang bersangkutan benar, atau salah. Dalam hal ini, perlu adanya pengusutan dan audit soal penggunaan anggaran rutin khususnya yang ada di Kec.Terbanggi Besar oleh pihak APH atau yang berwenang.

Tentunya dengan dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum Camat Terbanggi Besar itu, tentunya sangat merugikan, dan berdampak pada keuangan negara dan masyarakat Lampung Tengah.

Diketahui era kepemimpinan Presiden Prabowo Gibran saat ini sedang fokus pada penggunaan anggaran yang bermanfaat bagi masyarakat, bahkan untuk alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2025 saat ini dilakukan pemangksan yang begitu signifikan.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *