Diduga Dana Desa Balerejo Di Mark-Up Anggaran Belanja Di Beberapa Program Desa Tahun 2023 Dan 2024

  • Bagikan

Madiun, koranindonesiamaju.id – Dana desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukkan bagi desa. Dana desa ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui pemindahbukuan langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Dana Desa digunakan untuk berbagai hal, seperti: Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat. tapi tidak dengan desa Balerejo, kec.Balerejo, kab.Madiun, Jawa Timur, Yang diduga mark-up anggaran belanja atau pun jasa.

Menurut informasi data yang dapat dipercaya total dana desa yang diterima desa Balerejo kecamatan Balerejo, kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2023 – 2024 sebesar Rp 1.729.477.000,. Ada beberapa program yang diduga di mark-up anggaran belanja atau pun jasa.

Pada tahun 2023 total dana desa yang sudah disalurkan sebesar Rp 859.303.000,. Program yang diduga di mark-up seperti.

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 20.000.000,.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 106.302.135,.

Pemeliharaan Jalan Desa Rp 15.000.000,.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** Rp 203.003.000,.

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 3.597.750,.

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 14.549.000,.

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 56.649.400,.

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 5.580.000,.

Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 12.000.000,.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 56.628.900,.

Keadaan Mendesak Rp 136.800.000,.

Serta pada tahun 2024 total dana desa yang sudah disalurkan sebesar Rp 870.174.000,.

Seperti.

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 42.960.000,.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** Rp 115.433.967,.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 41.760.000,.

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 35.657.500,.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 154.406.000,.

Keadaan Mendesak Rp 102.600.000,.

Program tersebut diduga hanya modus kepala desa dan beberapa staf nya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat. Agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepala desa Balerejo mengatakan, “Walaikumsalam maaf mas baru baca hari ini kalau menurut saya TDK ada masalah kalau mas ingin jelasnya setalah hari raya saya telp atau wa di kantor terima kasih infonya”.

Kepada dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana desa di desa Balerejo, kecamatan Balerejo, kabupaten Madiun, Jawa Timur.

(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *