Madiun, koranindonesiamaju.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 MEJAYAN dari tahun 2020-2024 sebesar Rp 6.872.730.000,. Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 3 Komponen yaitu, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Perawatan sarana dan prasarana sekolah, Serta pembayaran honor.
Pasalnya menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2020 dan 2021 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 2.946.555.000,. komponen yang diduga di mark-up anggaranya yaitu. komponen nomor (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar Rp 370.425.850,.
Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring, sehingga dana yg dianggarkan di SMAN 1 MEJAYAN hingga 300 juta lebih diduga fiktif.
Sedangkan pada tahun 2022, 2023 dan 2024 tahap 1 dana yang diterima sebesar Rp 3.926.175.000,. Anggaran yang tidak diyakini kebenarannya adalah komponen nomor (8), Perawatan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 855.691.956,.
Dana sebesar itu bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang diatur pada juknis bos, untuk komponen Sarpras hanya perawatan ringan saja, sedang pun tidak boleh, akan tetapi SMAN 1 MEJAYAN menganggarkan dana selama 3 tahun, 800 juta lebih.
Untuk pembayaran honor tahun 2023 – 2024 tahap 1 di anggarkan dengan jumlah Rp 324.360.000,. Sejak tahun berapa ada nya pengangkatan PPPK di SMAN 1 MEJAYAN, dan di dapodik guru honorer hanya 7 orang saja.
Tiga komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat di konfirmasi kepala SMAN 1 MEJAYAN yaitu Imron Rosidi sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor : +62 812-3445-xxxx, pada hari Kamis (16/12/2024) Tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.
Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2020-2024 di SMAN 1 MEJAYAN yang beralamatkan. Jl. Panglima Sudirman No.82, Kowang, Mejayan, Kec. Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur 63153, diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Tim+Red)