Anggaran Dana Bos SMPN 1 CANDI Tahun 2020 – 2023, Dipertanyakan 

  • Bagikan

Sidoarjo, koranindonesiamaju.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 CANDI dari tahun 2020-2023 sebesar Rp 4.835.930.000,. Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 3 Komponen yaitu, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Administrasi kegiatan sekolah, Perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Pasalnya menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2020 dan 2021 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 2.206.310.000,. komponen yang diduga di mark-up anggaranya yaitu. komponen nomor (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar Rp 416.303.880,.

Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring, sehingga dana yg dianggarkan di SMPN 1 CANDI hingga 400 juta lebih diduga fiktif.

Untuk Administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 – 2023 sebesar Rp 447.289.887,.

Sedangkan pada tahun 2022 dan 2023 dana yang diterima sebesar Rp 2.629.620.000,. Anggaran yang tidak diyakini kebenarannya adalah komponen nomor (8), Perawatan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 451.128.650,.

Dana sebesar itu bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang diatur pada juknis bos, untuk komponen Sarpras hanya perawatan ringan saja, sedang pun tidak boleh, akan tetapi SMPN 1 CANDI menganggarkan dana selama 2 tahun, 400 juta lebih.

Tiga komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi kepala SMPN 1 CANDI yaitu Heri Kristianto sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor : +62 812-3406-xxxx, pada hari Sabtu (28/12/2024) Tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.

Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2020-2023 di SMPN 1 CANDI yang beralamatkan. Jl. Mojopahit No.7, Dusun Larangan, Larangan, Kec. Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61271, diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim+Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *