Dana Bos SMKN 1 KOTA BEKASI Diduga Dimark-Up Anggaran Belanja Oleh Oknum Kepala sekolah 

  • Bagikan

koranindonesiamaju.id – Kota Bekasi – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 KOTA BEKASI dari tahun 2023-2024 sebesar Rp 5.427.670.000,. diduga dikorupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di beberapa Komponen.

Menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2023 Tahap 1 dan 2 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 2.569.680.000,.

Ada beberapa komponen, diduga anggaranya tidak diyakini kebenarannya yaitu.

a. komponen Pengembangan perpustakaan tahun 2023 sebesar Rp 594.174.880,.

b. komponen administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 sebesar Rp 1.029.368.440,.

c. komponen pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahun 2023 sebesar Rp 30.000.000,.

d. komponen pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 sebesar Rp 640.267.030,.

Dan Tahun 2024 Tahap 1 dan 2 sebesar Rp 2.857.990.000,.

a. komponen pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Tahun 2024 sebesar Rp 460.681.500,.

b. komponen pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Tahun 2024 sebesar Rp 1.312.868.600,.

c. komponen pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Tahun 2024 sebesar Rp 210.450.000,.

d. komponen pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun 2024 sebesar Rp 789.479.700,.

Komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi kepala sekolah SMKN 1 KOTA BEKASI Boan melalui telepon/pesan WhatsApp pada hari Kamis (15/5/2025) tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.

Tentunya hal ini menjadi PR Disdik Provinsi Jawa Barat untuk segera memberikan pencerahan kepada Boan sebagai kepsek sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran, agar kedepannya terkhusus SMKN 1 KOTA BEKASI bisa memberikan informasi terkait penggunaan dana bos sekolah kepada awak media untuk keterbukaan informasi publik.

Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2023-2024 di SMKN 1 KOTA BEKASI yang rugikan negara hingga ratusan juta, untuk menimbulkan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *