Diduga Dana Bos SMKN RAJAPOLAH Dimark-Up Anggaran Belanja Dibeberapa Komponen 

  • Bagikan

Tasikmalaya, koranindonesiamaju.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN RAJAPOLAH dari tahun 2020-2024 sebesar Rp 17.944.220.000,. Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 3 Komponen yaitu, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Administrasi kegiatan sekolah, Perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Pasalnya menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2020 dan 2021 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 6.747.520.000,. komponen yang diduga di mark-up anggaranya yaitu. komponen nomor (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar Rp 2.030.365.000,.

Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring, sehingga dana yg dianggarkan di SMKN RAJAPOLAH hingga 2 milyar lebih diduga fiktif.

Untuk Administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 – 2024 sebesar Rp 3.358.341.643,. Diduga fiktif karna beberapa kegiatan administrasi tidak mengeluarkan dana yang besar.

Sedangkan pada tahun 2022, 2023 dan 2024 dana yang diterima sebesar Rp 11.196.700.000,. Anggaran yang tidak diyakini kebenarannya adalah komponen nomor (8), Perawatan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 3.247.596.267,.

Dana sebesar itu bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang diatur pada juknis bos, untuk komponen Sarpras hanya perawatan ringan saja, sedang pun tidak boleh, akan tetapi SMKN RAJAPOLAH menganggarkan dana selama 3 tahun, 3 milyar lebih. Dana sebesar itu sudah bisa membangun Ruang Kelas Baru (RKB).

Tiga komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi kepala SMKN RAJAPOLAH yaitu Hj. Sri Nurhayati, M.SI. selaku kuasa pengguna anggaran melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor : +62 822-2629-xxxx, pada hari Jumat (8/1/2025) Tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.

Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2020-2024 di SMKN RAJAPOLAH yang beralamatkan. Jl. Ciinjuk No.1, Sukaraja, Kec. Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46155, diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim+Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *