Lampung Utara, koranindonesiamaju.id – Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Yezaferen dengan jumlah murid pada Semester 2021/2022 Genap 105, Semester 2022/2023 Genap 121 dan Semester 2023/2024 Genap 77, tentunya terkait murid bukanlah hal yang dirahasiakan.
Pada saat dikonfirmasi Kepala PKBM Yezaferen, Zainuddin melalui telepon WhatsApp dengan nomor 0852-1137-XXXX pada Jumat 27 Desember 2024, terkait daftar hadir murid tahun 2022-2024, memberikan arahan untuk ke dinas saja dan kalau dia tidak punya wewenang terkait itu.
Tentunya dalih dari Zainuddin itu seolah-olah bukanlah jawaban dari seorang kepala PKBM yang tidak mau di konfirmasi.
Sementara beberapa waktu lalu pada saat dikunjungi oleh media ini Zainuddin, Terkait dengan data jumlah murid yang mengikuti kegiatan belajar di tahun 2022/ 2023 Zainudin selaku kepala penyelengara PKBM YEZAPEREN, Dengan ber macam – macam dalih beralasan berkas-berkas nya lupa di simpan di mana ujar nya ,ketika di tanya kan jumlah murid dan jumlah guru pengajar serta jumlah dana yang diTerima di Tahun 2022 / 2023 dengan enteng jawabnya sama lupa, Ia menjanjikan ke media ini untuk mencari data-data nya, tapi sampai berita ini di publikasi kan tidak ada konfirmasi tentang data-data tersebut. dari hasil jawaban tersebut diduga pihak penyelenggara kegiatan terkesan menutup-nutupi tidak ada keterbukaan publik, padahal jelas di dalam undang – undang KIP diatur dalam pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.
Bahwa pimpinan badan Publik yang sengaja tidak menyediakan / memberikan Informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan didenda Rp. 5 juta.
Dari hasil konfirmasi ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak penyelenggara pendidikan Non Formal, pusat kegiatan belajar masyarakat ( PKBM) YEZAPEREN untuk paket A, B, dan C.
Dari hasil berita yang sudah kami himpun di media ini, kami meminta kepada pihak – pihak yang berwenang agar dapat menindak lanjuti memanggil dan memeriksa Zainudin selaku kepala penyelengara pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM YEZAPEREN.
(Tim)