Dana Bos SMAN 2 MEJAYAN Diduga Dikorupsi Berjamaah

  • Bagikan

Madiun, koranIndonesiamaju.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 MEJAYAN dari tahun 2020-2024 sebesar Rp 7.088.280.000,. Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 4 Komponen yaitu, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Kegiatan Administrasi Sekolah, Langganan daya dan jasa, Serta Perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Pasalnya menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2020 dan 2021 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 3.014.430.000,. komponen yang diduga di mark-up anggaranya yaitu. komponen nomor (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar Rp 166.802.500,.

Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring, sehingga dana yg dianggarkan di SMAN 2 MEJAYAN hingga 150 juta lebih diduga fiktif.

Untuk Administrasi Kegiatan Sekolah pada tahun 2022 – 2024 sebesar Rp 906.596.250,.

Untuk langganan daya dan jasa terdapat selisih yang begitu besar, kita tahu. Tahun 2023 hanya ada 2 tahap, jumlah dana yang di gunakan sebesar Rp 290.800.750,.

Sedangkan pada tahun 2022, 2023 dan 2024 tahap 1 dana yang diterima sebesar Rp 4.073.850.000,. Anggaran yang tidak diyakini kebenarannya adalah komponen nomor (8), Perawatan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 1.006.705.500,.

Dana sebesar itu bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang diatur pada juknis bos, untuk komponen Sarpras hanya perawatan ringan saja, sedang pun tidak boleh, akan tetapi SMAN 2 MEJAYAN menganggarkan dana selama 3 tahun, 1 milyar lebih, itu sudah bisa membangun RKB (Ruang Kelas Baru).

Empat komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi kepala SMAN 2 MEJAYAN yaitu Agus Sugiarto sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran melalui telepon/pesan WhatsApp dengan nomor : +62 813-5906-xxxx, pada hari Senin (12/12/2024) Tidak memberikan tanggapan/jawaban apapun. Beliau mengutus humas untuk memberikan tanggapan yaitu “Sman 2 bln september di visitasi BPK jkrt soal audit bos 21 sd 23. Dg hasil amat baik. Data bisa di cek”

 

Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2020-2024 di SMAN 2 MEJAYAN yang beralamatkan. Jl. Panglima Sudirman No.58, Kronggahan, Mejayan, Kec. Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur 63153, diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

 

(Tim+Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *